Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

IJN PRINGSEWU 
Infojejama.news – Polres Pringsewu berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang kepala pekon. Selanjutnya, penangkapan ini menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang; sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku. Oleh karena itu, kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Lebih lanjut, polisi mengamankan pelaku terakhir, AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, di rumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (1/5) pukul 21.00 WIB. Sebagai konsekuensi, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Syafrudin (54), Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang menjadi korban pengeroyokan.

Sementara itu, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Korban terlibat kecelakaan dengan sebuah truk, namun demikian, karena tidak berhenti, warga mengejarnya dan menuduhnya sebagai pencuri. Akibatnya, warga mengeroyok korban setelah mobilnya terperosok ke saluran irigasi.

Sebagai dampaknya, korban mengalami luka serius dan mobilnya rusak parah. Laporan korban dan video pengeroyokan yang viral membantu polisi mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku. Di sisi lain, polisi telah mengamankan dua pelaku lainnya, SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada 14 April 2025.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kemudian, Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.

Dengan demikian, polisi menjerat AS dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca juga:  Kejari Pringsewu Pulihkan Rp494 Juta Kasus LPTQ

Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan menghindari tindakan anarkis. Oleh sebab itu, masyarakat harus menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang benar.

Selain itu, IPDA Candra menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana atau kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan main hakim sendiri yang dapat berakibat fatal.

Terakhir, Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Dengan harapan, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kekerasan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pringsewu.

Pada akhirnya, penangkapan ketiga pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!