Polda Lampung Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Gading Gajah

Polda Lampung menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, pelaku perdagangan ilegal gading gajah. Penangkapan dilakukan Kamis (6/3/2025) di toko pelaku di Jalan Imam Bonjol, Langkapura. Polisi menyita 24 pipa rokok berbahan gading gajah berbagai ukuran yang diperoleh dari Pulau Jawa dan dijual online dan offline.

FS menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli ke tokonya. Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistem. Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari dan melaporkan aktivitas serupa.

“Bisnis ilegal ini merugikan lingkungan dan mengancam kepunahan satwa. Pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” tegas Kombes Yuni. Ia menambahkan imbauan agar masyarakat memanfaatkan bulan Ramadan untuk kegiatan positif.

Polda Lampung mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak semua pihak peduli terhadap kelestarian satwa liar. Polisi akan menindak tegas pelanggaran yang mengancam satwa dilindungi.
(Red)

Baca juga:  Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Bagikan Insentif Kelompok Kader Posyandu Dan Guru Paud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!