Penyelidikan Diperlukan: Dugaan Pengecoran BBM Bersubsidi di SPBU

Antrean panjang di SPBU 24.353.66 Keputaran, Pringsewu, akibat dugaan praktik pengecoran BBM yang menyebabkan kelangkaan.
Antrean panjang di SPBU 24.353.66 Keputaran.

IJN PRINGSEWU 
Masyarakat mengeluhkan dugaan aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24.353.66 Keputaran, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, merasakan kerugian akibat praktik ini.

Salah satu warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM di SPBU tersebut karena SPBU memprioritaskan para pengecor. “Sangat janggal, seharusnya SPBU mengutamakan masyarakat umum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat merugikan pengguna jalan yang membutuhkan BBM untuk kendaraan pribadi.

Warga lainnya mengungkapkan kekecewaan atas pelayanan SPBU 24.353.66 Keputran. Warga menilai SPBU yang menjadi andalan beberapa kecamatan di Kabupaten Pringsewu, khususnya di daerah pedalaman, membiarkan praktik pengecoran BBM. Oknum dikhawatirkan menimbun atau menjual kembali BBM yang diperoleh secara ilegal dengan harga lebih tinggi.

“Kami sangat kecewa. SPBU seharusnya melarang pengecoran, bukan malah memfasilitasi,” kata warga tersebut. Praktik ini merugikan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU dan pimpinannya belum memberikan keterangan kepada Tim media terkait dugaan pengecoran BBM. Ketidakjelasan ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat akan berlanjutnya praktik ilegal tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan distribusi BBM di daerah. Pihak berwenang segera menyelidiki dugaan tersebut dan mengambil tindakan tegas agar praktik pengecoran BBM tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang memperketat pengawasan terhadap SPBU untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM sangat penting untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.

Pemerintah daerah juga dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah pedalaman. Hal ini penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Baca juga:  Diharapkan Jadi Program Sastra Tahunan, Rakara Residensi Cerpen 2024 Berhasil Digelar

Kejadian ini mengingatkan pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi BBM. Ketersediaan BBM yang merata dan terjangkau merupakan hak dasar masyarakat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!