Pemberitaan Dana Desa Berujung Intimidasi Terhadap Jurnalis

IJN PRINGSEWU 
Kebebasan pers di Kabupaten Pringsewu kembali tercoreng dengan dugaan intimidasi yang menimpa sejumlah kepala biro media online dan cetak. Peristiwa ini bukan hanya mengancam individu jurnalis, melainkan juga berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik. Insiden ini memicu kekhawatiran serius di kalangan insan pers terkait keamanan dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dugaan intimidasi ini mencuat pada Sabtu, 27 September 2025, menyusul pemberitaan sejumlah media mengenai persoalan di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pemberitaan yang menyoroti isu-isu lokal tersebut diduga menjadi pemicu utama kemarahan seorang oknum, yang kemudian melontarkan ancaman kepada para jurnalis yang terlibat.

Pria berinisial NK, yang disebut-sebut sebagai mantan Ketua salah satu lembaga pers di Kabupaten Pringsewu, diduga menjadi dalang di balik ancaman tersebut. Latar belakang NK sebagai mantan pimpinan organisasi pers justru menambah ironi dalam kasus ini, mengingat seharusnya ia menjadi garda terdepan dalam melindungi kebebasan dan profesionalisme jurnalis.

Dalam sebuah rekaman suara (voice note) yang kini beredar luas, NK terdengar melontarkan peringatan keras. “Jangan ganggu pekon yang sudah bernaung dengan saya atau lembaga saya,” demikian kutipan ancaman yang jelas mengindikasikan upaya pembungkaman terhadap pemberitaan yang dianggap mengganggu kepentingannya.

Tidak berhenti di situ, NK juga melontarkan tantangan terbuka yang bernada provokatif kepada sejumlah kepala biro media. “Saya ada di depan kantor PDI sini, kalau mau ketemu saya sendirian,” ucapnya, yang dinilai sebagai bentuk ajakan konfrontasi fisik dan ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis. Pernyataan ini menciptakan suasana tidak aman bagi para pekerja media di Pringsewu.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap jurnalis. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa intervensi atau ancaman dari pihak manapun. Tindakan intimidasi seperti ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum.

Baca juga:  Pengabdian Tanpa Batas, Sat Polairud Pesawaran Tabur Bunga Di Tengah Ombak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan intimidasi yang dialami para jurnalis. Namun, berbagai organisasi wartawan di Pringsewu telah menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas. Insiden ini kembali menegaskan bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis, khususnya terkait pemberitaan dana desa dan proyek pembangunan, masih menjadi tantangan serius yang harus diatasi untuk menjaga integritas pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!