Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Desa Banjar Negeri Diduga Kurang Transparan Dan Sarat Kepentingan. Minggu. 1/6/2025.

 

 

Infojejama.news/Pesawaran, Lampung –Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menuai kontroversi. Warga menilai proses pembentukannya tidak transparan dan diduga sarat kepentingan, menimbulkan dugaan pelanggaran aturan. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang seharusnya terbuka untuk seluruh warga, dinilai tertutup dan hanya melibatkan perangkat desa serta sejumlah pihak terbatas.

Tokoh adat Desa Banjar Negeri, Dalom H. Maha Indra, mengungkapkan keberatannya. Ia menyatakan tidak diundang dalam Musdesus yang berlangsung Rabu (28/5/2025). Ia mempertanyakan transparansi proses pemilihan pengurus, yang dianggap tidak partisipatif dan berpotensi menjadikan koperasi sebagai formalitas belaka tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Proses ini tidak transparan. Seharusnya terbuka untuk umum, namun kami sebagai tokoh adat, bahkan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Gapoktan, kelompok tani, dan karang taruna tidak diundang,” ujar Dalom melalui WhatsApp. Ia menuntut transparansi dan akuntabilitas, agar koperasi tidak menjadi alat kepentingan segelintir orang.

Senada, tokoh pemuda Erwin Nizar menilai proses pembentukan koperasi tersebut tidak mencerminkan prinsip koperasi yang demokratis dan terbuka. Ia menyayangkan ketidakhadiran masyarakat dalam proses tersebut dan menduga pelanggaran ketentuan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Musdesus ini seperti ‘sim salabim’, hanya formalitas. Kami berharap ada pemilihan ulang,” tegas Erwin. Ia menekankan pentingnya musyawarah, gotong royong, dan partisipasi aktif warga dalam pembentukan koperasi untuk menghindari konflik sosial.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya (inisial AK) bahkan mengaitkan kurangnya transparansi dalam pembentukan koperasi dengan pengelolaan Dana Desa. Ia mempertanyakan pemahaman Sekdes dan BPD terkait regulasi Dana Desa dan mendesak instansi terkait membina pemerintahan Desa Banjar Negeri agar pembentukan pengurus koperasi dapat ditata ulang.

Pengurus koperasi ditetapkan secara aklamasi dalam Musdesus tersebut. Namun, berdasarkan kesaksian warga, proses tersebut dinilai tidak transparan dan hanya bersifat formalitas. Masyarakat mendesak agar pembentukan koperasi ditinjau ulang dan melibatkan seluruh elemen desa untuk memastikan koperasi benar-benar berpihak pada kepentingan bersama. Dugaan penyimpangan ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Oknum Pengusaha Gas LPG 3 Kg di Pringsewu Diduga Jual di Atas HET

Pewarta…

Din morok/Ketua Lembaga KPK-RI-DPD Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!