Mantri BRI Pringsewu Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes

IJN PRINGSEWU 
Infojejama.news, 28 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., seorang mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pringsewu 1, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kasus yang terjadi selama periode 2020-2022 ini merugikan negara hingga Rp520.000.000.

Selanjutnya, G.K. menggunakan modus operandi yang licik. Ia memanfaatkan jabatannya untuk memalsukan identitas nasabah dan mengajukan kredit fiktif atas nama orang lain. Setelah kredit cair, ia langsung menikmati uang tersebut. Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Hasil audit investigasi dari Kejaksaan Tinggi Lampung, bernomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tertanggal 16 April 2025, secara resmi menetapkan kerugian negara sebesar Rp520.000.000. Kerugian besar ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum.

Oleh karena itu, penyidik menahan G.K. selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025, untuk mencegahnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka menahan tersangka di Rutan Way Hui dengan pengawalan ketat dari dua personil Kodim 0424 Tanggamus.

G.K. kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka atas perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan internal PT BRI Cabang Pringsewu kepada Kejari Pringsewu. Pihak BRI berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang. Kejari Pringsewu akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.

Langkah tegas Kejari Pringsewu ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam sektor perbankan. (Red)

Baca juga:  Pasangan Calon Bupati Pesawaran 01 Perkuat Barisan Jelang PSU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!