IJN PESAWARAN
Infojejama.news – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung akan melaporkan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Lebih lanjut, LSM KPK-RI menduga kuat proyek senilai Rp8 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2022 bermasalah dan akan segera mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran.
Sebagai tindak lanjut, Ketua LSM KPK-RI DPD Lampung, Morok, menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan laporan resmi dalam waktu dekat. CV Athipa Kalya mengerjakan Proyek SPAM tersebut dengan jaminan pelaksanaan bernomor 120/KCP.TU/PG-2/06/2022 Garangsi Bank. Proyek ini tercantum dalam Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pesawaran dengan kode pelaksanaan 04.01.01 – Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan.
Ironisnya, Tim Kejaksaan Negeri Pesawaran mengawasi proyek ini dalam rangka pencegahan korupsi, namun proyek tersebut justru menjadi sorotan. Papan informasi proyek menyebutkan Kejaksaan mengawasi dan mendampingi untuk percepatan pembangunan. Namun demikian, dugaan penyimpangan menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan tersebut.
Menanggapi hal ini, Muallim Taher, salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dalam proyek yang Kejaksaan awasi langsung. “Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan dan pengawasan di daerah,” tegas Muallim.
Proyek Mangkrak dan Bukti Awal
Pada kesempatan yang sama, Morok menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran. “Ada indikasi kuat terkait pelanggaran prosedur, kualitas pekerjaan, hingga potensi kerugian negara,” ujarnya. Oleh karena itu, mereka berharap Kejaksaan Negeri Pesawaran segera merespons laporan ini.
Di sisi lain, Morok menekankan bahwa pengawasan dari Kejaksaan bukan tameng untuk menutupi potensi pelanggaran hukum. Sebaliknya, munculnya dugaan penyimpangan akibat adanya pengawasan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan itu sendiri.
Terakhir, masyarakat yang terdampak mempertanyakan manfaat proyek tersebut. Beberapa warga mengaku belum merasakan layanan air bersih yang dijanjikan. Dengan demikian, kekecewaan ini semakin memperkuat desakan agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. LSM KPK-RI DPD Lampung berharap Kejaksaan Negeri Pesawaran bertindak tegas dan mengajak masyarakat untuk mengawasi proses hukum agar berjalan akuntabel. Investigasi kasus ini terus berlanjut. (Red)