Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

IJN LAMPUNG TENGAH 
Infojejama.news, Aparat kepolisian kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian. Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Polisi membekuk kedua pelaku, HDK (28) dan WHY (19), setelah berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka pada Jumat, 12 April 2025.

Lebih lanjut, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2025. Para pelaku membobol rumah RH (48) dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga senilai Rp 1 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas 3 kg, uang tunai Rp 700 ribu, lima bungkus rokok, dan sebuah senter kuning. Para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut saat korban tidak berada di rumah.

Sementara itu, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi. Mereka membutuhkan waktu sekitar lima jam, dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, untuk melancarkan aksinya. HDK dan WHY memanjat pagar tembok belakang rumah korban sebelum masuk melalui halaman belakang. Kemudian, setelah berhasil menjebol tembok kamar mandi, keduanya masuk melalui lubang yang telah mereka buat. Setelah itu, usai mengambil barang-barang berharga, mereka kabur melalui pintu belakang. Korban baru menyadari aksi pencurian setelah melihat tembok kamar mandinya bolong dan barang-barangnya hilang.

Sebagai respons atas kejadian tersebut, berbekal laporan korban, Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu mengidentifikasi HDK, warga Kampung Sukajadi. Selanjutnya, polisi juga berhasil mengidentifikasi WHY, warga Kelurahan Terbanggi Besar. Polisi menangkap keduanya sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat, 12 April 2025. Saat ini, Polsek Bumi Ratu Nuban menahan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Alamat Redaksi Infojejama.news

Pernyataan Kepolisian

Di sisi lain, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, polisi menjerat HDK dan WHY dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam bertindak cepat dan efektif dalam mengungkap kasus kriminalitas. Keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberadaan Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban patut diapresiasi. Tim ini menunjukkan kinerja yang profesional dan efektif dalam mengungkap kasus curat ini. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan dedikasi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat akan terus dijaga.

Terakhir, Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Penangkapan pelaku curat ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengamankan barang berharga mereka. Pencegahan dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari tindak kejahatan. (Udin Morok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!