Tim media kami menginvestigasi mantan Penjabat Kepala Pekon (PJ Kakon) Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Huzri, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Investigasi pada 26 Februari 2025 mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp 1.144.741.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, bukan kepentingan pribadi.
Investigasi kami menemukan beberapa kejanggalan dalam pos anggaran berikut:
– Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Rp 63.235.500): Kami menemukan kejanggalan dalam pos anggaran ini.
– Lingkungan Hidup Desa: Penggunaan dana untuk petugas kebersihan (Rp 4.000.000) dan pemeliharaan energi alternatif (Rp 102.500.000) memerlukan transparansi lebih lanjut. Kami perlu menyelidiki lebih lanjut penggunaan dana ini.
– Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan dan Ketertiban: Penggunaan dana pelatihan keamanan/ketertiban desa (Rp 9.642.857) perlu kami verifikasi.
– Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi: Penyaluran beasiswa siswa (Rp 7.200.000) perlu kami audit.
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Penggunaan dana untuk alat produksi dan pengolahan pertanian (Rp 15.000.000) serta pemeliharaan fasilitas pengolahan sampah (Rp 32.000.000) perlu kami investigasi lebih lanjut.
– Sosialisasi APBDes dan LPJ: Kami perlu mengkaji efisiensi dan efektivitas penggunaan dana untuk poster/baliho/lainnya (Rp 18.750.000).
Seorang tokoh masyarakat Way Asahan yang meminta kerahasiaan namanya membenarkan dugaan korupsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembatasan pembangunan selama pandemi COVID-19 tahun 2021 membuat beberapa pos anggaran, terutama pemeliharaan Balai Desa, tampak janggal.
Hingga berita ini diturunkan, kami belum berhasil menghubungi Huzri melalui telepon seluler untuk meminta klarifikasi.
(Tim/Red)