Infojejama.news/Pesawaran-Pemerintah Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mulai merealisasikan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 dengan fokus pada dua program prioritas: ternak dan penggemukan kambing. Program ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa.
Kegiatan ini dikelola melalui Koperasi Merah Putih, yang merupakan pengembangan dari BUMDes Cipadang dan kini berperan sebagai unit usaha peternakan resmi desa.
Kepala Desa Cipadang, Bapak Sugianto, menyampaikan bahwa kebutuhan kambing di desanya mencapai sekitar 250 ekor setiap tahun, terutama saat momen Iduladha. Dengan adanya program ini, Desa Cipadang mulai berupaya memenuhi kebutuhan tersebut secara mandiri, sekaligus melayani permintaan dari luar wilayah.
> “Tahun ini kami mulai langkah konkret melalui program ternak dan penggemukan kambing. Tujuannya bukan hanya untuk mencukupi kebutuhan hewan qurban warga Cipadang, tapi juga memperluas distribusi ke desa-desa lain,” ujar Bapak Sugianto, Senin (3/8/2025).
Pemberdayaan Sosial Jadi Bagian Utama Program
Tak hanya fokus pada produksi, program ini juga memberikan dampak sosial melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, antara lain:
Santunan untuk anak yatim
Kegiatan penguatan kapasitas untuk ibu-ibu kader dan kelompok pengajian
Insentif bagi warga pengelola ternak
Bapak Sugianto menegaskan bahwa pelibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Ia berharap inisiatif ini tidak hanya menjadi proyek tahunan, tetapi berkembang menjadi gerakan kolektif menuju kemandirian desa.
> “Kami ingin ini jadi gerakan berkelanjutan yang menyatukan potensi desa. Program ini merupakan sinergi antara pemerintah desa dan BUMDes, demi memperkuat ketahanan pangan dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pelaksanaan Terbuka dan Sesuai Rencana Pembangunan Desa
Pemerintah Desa Cipadang memastikan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif, mengacu pada dokumen RKPDes dan APBDes Tahun 2025, serta selaras dengan kebijakan nasional mengenai pemanfaatan Dana Desa.
Laporan:
Ketua Lembaga KPK-RI-Lampung(D.N)