ifojejama.news/Lampung-minggu.8/6/2025 Menanggapi pernyataan Teuku Wahyu terkait video permintaan maaf seorang oknum jurnalis di Lampung Utara, kami, dari pihak jurnalis, merasa perlu memberikan hak jawab untuk meluruskan sudut pandang publik dan menjaga marwah profesi jurnalistik.
1. Jurnalis bukan musuh masyarakat, melainkan mitra dalam menyuarakan kepentingan publik dan menjaga transparansi. Tugas kami dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
2. Tuduhan bahwa seorang jurnalis tidak mengikuti prosedur harus didasarkan pada fakta yang objektif dan bukan sekadar asumsi atau tekanan dari pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kehadiran media.
3. Jika seorang jurnalis telah menunjukkan itikad baik — dengan membawa surat tugas, identitas resmi, serta mengikuti prosedur wawancara — maka tidak sepantasnya ia dipermalukan atau dipaksa membuat video permintaan maaf.
4. Tindakan yang bersifat intimidatif terhadap jurnalis, dalam bentuk apapun, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ini bisa berujung pada upaya pembungkaman dan kriminalisasi kerja jurnalistik.
5. Kami menghargai kritik terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi, namun kritik tersebut harus dibedakan secara tegas dari upaya mengatur-atur atau menghalangi kerja jurnalis yang sah.
6. Hak tolak narasumber diakui dalam kerja jurnalistik, namun itu tidak memberi ruang bagi pihak manapun untuk bertindak sewenang-wenang terhadap jurnalis yang sekadar menjalankan tugasnya.
7. Kami mendukung jurnalisme yang beretika dan bertanggung jawab. Namun kami juga menolak segala bentuk upaya untuk mengontrol atau mendikte kerja jurnalis oleh pihak-pihak yang bukan bagian dari institusi pers resmi.
8. Kami tegaskan, jurnalis tidak boleh diintimidasi, ditekan, atau dijadikan kambing hitam oleh pihak yang merasa terganggu hanya karena kami mengungkap fakta.
Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjaga ruang demokrasi dengan tidak mencederai kebebasan pers. Jika ada keberatan atas kerja jurnalistik, tempuhlah jalur Dewan Pers, bukan main hakim sendiri di ruang publik.
Kami bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kekuasaan. Hormati profesi kami, sebagaimana kami menghormati hak Anda sebagai narasumber.
Tim…Setwil Fpii Lampung.